Pengelolaan Pajak Dana Desa
Tentang Event Ini
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan di desa. Karena merupakan dana APBN, maka tentunya dalam pelaksanaan/pencairannya harus memperhatikas aspek pajak. Kepala Desa bersama bagian keuangan dan bendahara desa harus memastikan pembelanjaan atas dana desa ini telah dipotong pajak.
Webinar ini membahas bagaimana pemotongan, pemungutan serta pelaporan pajak yang dikenakan atas realisasi dana desa.
Waktu: Selasa, 14 Juni 2022
Online via: ZOOM
Pembicara; Hadi Muttaqin, SE, C.FVM
Moderator : Indra Akbar, SE, MM